Correct Article 10
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik.
(2) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Akuntan Publik yang telah mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan izin Akuntan Publik setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan atas pengunduran diri.
(4) Syarat untuk mengajukan kembali permohonan izin Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (2).
epkumham.go
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
