Correct Article 9
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan penghentian pemberian jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk sementara waktu.
(2) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Jangka waktu penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling lama sampai berakhir masa berlakunya izin.
(4) Dalam masa penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, Akuntan Publik tidak dapat memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
