Correct Article 8
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Perpanjangan izin Akuntan Publik diberikan oleh Menteri.
(2) Untuk memperpanjang izin, Akuntan Publik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;
epkumham.go
c. tidak berada dalam pengampuan; dan
d. menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan.
(3) Akuntan Publik harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berakhir.
(4) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan perpanjangan izin hingga masa berlaku izin berakhir dengan dikenai sanksi administratif berupa denda.
(5) Menteri harus menerbitkan perpanjangan izin Akuntan Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah:
a. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap; atau
b. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan sanksi administratif berupa denda telah dibayar bagi Akuntan Publik yang terlambat mengajukan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan perpanjangan izin Akuntan Publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5), izin Akuntan Publik dinyatakan telah diperpanjang.
(7) Akuntan Publik yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin setelah 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat mengajukan permohonan izin baru dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (2).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perpanjangan izin Akuntan Publik diatur dalam Peraturan Menteri.
epkumham.go
Your Correction
