Correct Article 5
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Izin menjadi Akuntan Publik diberikan oleh Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang.
(3) Apabila masa berlaku izin Akuntan Publik telah berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan izin, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Akuntan Publik dan tidak dapat memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
epkumham.go
Your Correction
