Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi: a. jasa audit atas informasi keuangan historis; b. jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan c. jasa asurans lainnya. (2) Jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik. epkumham.go (3) Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction