Correct Article 61
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Semua PERATURAN PEMERINTAH sebagai peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Semua Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
