Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua PERATURAN PEMERINTAH sebagai peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Semua Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction