Correct Article 58
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Akuntan Publik yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dibebaskan dari tuntutan pidana apabila perbuatan yang dilakukan telah lewat dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal laporan hasil pemberian jasa.
(2) Akuntan Publik dibebaskan dari gugatan terkait dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dilakukan telah lewat dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal laporan hasil pemberian jasa.
Your Correction
