Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif. (2) Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (5) dan ayat (6), atau Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5). epkumham.go (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu; b. peringatan tertulis; c. pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu; d. pembatasan pemberian jasa tertentu; e. pembekuan izin; f. pencabutan izin; dan/atau g. denda. (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat diberikan tersendiri atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif lainnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction