Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 47
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Komite Profesi Akuntan Publik dibantu oleh sekretariat.
Your Correction
Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Komite Profesi Akuntan Publik dibantu oleh sekretariat.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion