Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Komite Profesi Akuntan Publik ditetapkan dari unsur pemerintah dan wakil ketua ditetapkan dari unsur Asosiasi Profesi Akuntan Publik. (2) Komite Profesi Akuntan Publik bertugas memberikan pertimbangan terhadap: a. kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP; b. penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan c. hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik. (3) Selain memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Profesi Akuntan Publik juga berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan KAP. (4) Keputusan Komite Profesi Akuntan Publik atas banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat. epkumham.go (5) Tata cara beracara banding ditetapkan oleh Komite Profesi Akuntan Publik.
Your Correction