Correct Article 44
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berwenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN SPAP;
b. menyelenggarakan ujian profesi akuntan publik;
c. menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan; dan
d. melakukan reviu mutu bagi anggotanya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan SPAP, penyelenggaraan ujian profesi akuntan publik, dan pendidikan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
