Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akuntan Publik berhimpun dalam wadah Asosiasi Profesi Akuntan Publik. (2) Menteri MENETAPKAN hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini. (3) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mempunyai anggota paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Akuntan Publik; c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; epkumham.go d. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota; e. memiliki program mengenai pelatihan profesional berkelanjutan; f. memiliki kode etik organisasi; dan g. memiliki program reviu mutu bagi Akuntan Publik yang menjadi anggotanya. (4) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction