Correct Article 43
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Akuntan Publik berhimpun dalam wadah Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
(2) Menteri MENETAPKAN hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
(3) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mempunyai anggota paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Akuntan Publik;
c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
epkumham.go
d. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
e. memiliki program mengenai pelatihan profesional berkelanjutan;
f. memiliki kode etik organisasi; dan
g. memiliki program reviu mutu bagi Akuntan Publik yang menjadi anggotanya.
(4) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
