Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya dikenakan untuk: a. memperoleh izin Akuntan Publik; b. memperpanjang izin Akuntan Publik; c. memperoleh izin usaha KAP; d. memperoleh izin pendirian cabang KAP; e. memperoleh persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan KAP; dan f. memperoleh persetujuan pendaftaran KAPA atau OAA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction