Correct Article 41
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Biaya dikenakan untuk:
a. memperoleh izin Akuntan Publik;
b. memperpanjang izin Akuntan Publik;
c. memperoleh izin usaha KAP;
d. memperoleh izin pendirian cabang KAP;
e. memperoleh persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan KAP; dan
f. memperoleh persetujuan pendaftaran KAPA atau OAA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
