Correct Article 15A
UU Nomor 5 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI
Current Text
(1) Permohonan grasi yang belum diselesaikan berdasarkan Pasal 15 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi diselesaikan paling lambat tanggal 22 Oktober 2012.
(2) Terhadap terpidana mati yang belum mengajukan permohonan grasi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, jangka
epkumham.go
waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dihitung sejak UNDANG-UNDANG ini berlaku.
Your Correction
