Correct Article 6
UU Nomor 5 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya . . .
Jaya MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Your Correction
