Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 5 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Lanny Jaya mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kanggime, Distrik Karubaga, dan Distrik Goyage Kabupaten Tolikara serta Distrik Kelila Kabupaten Mamberamo Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Asologaima Kabupaten Jayawijaya; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mbuwa, Distrik Yigi, Distrik Mugi, Distrik Mapenduma, Distrik Geselma Kabupaten Nduga; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Ilaga Kabupaten Puncak dan Distrik Illu Kabupaten Puncak Jaya. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Lanny Jaya secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Lanny Jaya.
Your Correction