Correct Article 12
UU Nomor 5 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Your Correction
