Correct Article 5
UU Nomor 5 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Kabupaten Batu Bara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan dan Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bosar Maligas, Kecamatan Bandar, Kecamatan Bandar Masilam, Kecamatan Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
(2) Batas wilayah . . .
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Batu Bara sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas- batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Batu Bara sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Batu Bara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
