Correct Article 19
UU Nomor 5 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Batu Bara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu Bara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(3) Proses . . .
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
