Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 5 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Batu Bara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction