Correct Article 17
UU Nomor 5 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Penjabat Bupati Batu Bara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
