Correct Article 14
UU Nomor 5 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Bupati Asahan bersama Penjabat Bupati Batu Bara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Batu Bara.
(5) Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Batu Bara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu Bara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah . . .
Pemerintah Kabupaten Asahan yang berada dalam wilayah Kabupaten Batu Bara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Asahan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Batu Bara;
c. utang piutang Kabupaten Asahan yang kegunaannya untuk Kabupaten Batu Bara menjadi tanggung jawab Kabupaten Batu Bara;
dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Batu Bara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Asahan, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
