Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 5 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Batu Bara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan . . . k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil; m.pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Your Correction