Article 1
(1) Mengesahkan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997) dengan pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan Persyaratan (Reservation) terhadap Pasal 20.
(2) Salinan naskah asli International Convention For the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997), Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan Persyaratan (reservation) terhadap Pasal 20 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.