Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 5 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut: a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang; b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Pelembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Your Correction