Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 5 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Your Correction