Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 5 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Your Correction