Correct Article 25
UU Nomor 5 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Mahkamah Agung.
(2) Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(3) Pada Sekretariat Mahkamah Agung dibentuk beberapa direktorat jenderal dan badan yang dipimpin oleh beberapa direktur jenderal dan kepala badan.
(4) Direktur jenderal dan kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(5) Sebelum memangku jabatannya, direktur jenderal dan kepala badan diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(6) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja sekretariat dan badan pada Mahkamah Agung, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Mahkamah Agung.
18. Pasal 26 dan Pasal 27 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
