Correct Article 24A
UU Nomor 5 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
a. meninggal dunia;
b. mencapai usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
c. permintaan sendiri;
d. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau
d. melanggar sumpah atau janji jabatan.
16. Bab II . . .
16. Bab II Bagian Keempat tentang Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung diubah menjadi tentang Sekretaris Mahkamah Agung.
17. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
