Correct Article 18
UU Nomor 5 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Current Text
Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera yang dibantu oleh beberapa orang panitera muda dan beberapa orang panitera pengganti.
11. Ketentuan . . .
11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
