Correct Article 9
UU Nomor 5 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Sebelum memangku jabatannya, hakim agung wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
(2) Sumpah atau janji hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Sumpah:
”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan
menjalankan . . .
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji :
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung mengucapkan sumpah atau janji di hadapan PRESIDEN.
(4) Hakim Anggota Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
