Correct Article 1
UU Nomor 5 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Current Text
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
