Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 5 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kota Tanjung Pinang, penjabat Walikota Tanjung Pinang diangkat oleh Menteri dalam negeri dan Otonomi daerah atas nama PRESIDEN. (2) Walikota Adminstratif Tanjung Pinang diangkat sebagai penjabat Walikota Tanjung Pinang.
Your Correction