Correct Article 15
UU Nomor 5 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
Current Text
(1) pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Kepulauan Riau.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Tanjung Pinang, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjung Pinang dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Riau berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tanjung Pinang.
Pasal 16 …
Your Correction
