Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 5 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Kepulauan Riau. (2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Tanjung Pinang, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjung Pinang dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Riau berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tanjung Pinang. Pasal 16 …
Your Correction