Correct Article 9
UU Nomor 5 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
Current Text
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Tanjung Pinang.
(2) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah;
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 …
Your Correction
