Correct Article 46
UU Nomor 5 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(l) Apabila tidak terdapat keberatan, purusan Komisi sehagainrana dimnksud dalam Pasal 43 ayat (3) telah mcmpunyai kckuatan hukum yung tetap.
(2) Putusan Knmisi sebagaimana dimaksutl dalam ayat (l) dimintnkan penetapan eksekusi kepada Pengadilan N*geri.
Your Correction
