Correct Article 14
UU Nomor 5 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
Pelaku usnha dilarang membunt perjanjian dengan pl*u usflha lain yang bertujuan untuk mengua*ai pruluksi sejumlah pruluk yang (ermasuk dalam rangkaian produksi barang dan a{nu jasn tertentu yang mane xeti*p rangkaian produksi merupakan hnril pe*golnhan atau proses lanjutan, haik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat rnengakibatkan terjadinys persaingun usaha tidak sehnt dan atau merugiknn nrasyarakat.
Bagian
\ pH t.5lf1f. N RL PU[.tLl l( rNt-]Ul',lt* 1]iA
Sagiun Kesenrtrilan Ftlrjanjian Tertutup
Your Correction
