Correct Article 50
UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala yang berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat.
(2) Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang :
a. melaksanakan...
a. melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan contoh pada sarana produksi, penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi;
b. memeriksa surat dan/atau dokumen berkaitan dengan kegiatan di bidang psikotropika;
c. melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak memenuhi standar dan persayaratan; dan
d. melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat tugas.
Your Correction
