Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala yang berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat. (2) Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang : a. melaksanakan... a. melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan contoh pada sarana produksi, penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi; b. memeriksa surat dan/atau dokumen berkaitan dengan kegiatan di bidang psikotropika; c. melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak memenuhi standar dan persayaratan; dan d. melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat tugas.
Your Correction