Correct Article 66
UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA
Current Text
Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara psikotropika
yang sedang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang menyebut nama, alamat atau hal-hal yang dapat terungkapnya identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat 91), dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Your Correction
