Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction