Correct Article 40
UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA
Current Text
Pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga negara yang memasuki wilayah negara INDONESIA dapat dilakukan sepanjang dilakukan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah.
Pasal 41…
Your Correction
