Correct Article 37
UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA
Current Text
(1) Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau perawatan.
(2) Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada fasilitas rrehabilitasi.
Your Correction
