Correct Article 36
UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA
Current Text
(1) Pengguna psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psokotropika untuk digunakan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.
(2) Pengguna...
(2) Pengguna psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai bukti bahwa psikotropika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5).
Your Correction
