Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Psikotropika hanya dapat diiklankan pada media cetak ilmiah kedokteran dan/atau media cetak ilmiah farmasi. (2) Persyaratan... (2) Persyaratan materi iklan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction