Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap tulisan berupa keterangan yang dicantumkan pada label psikotropika harus lengkap dan tidak menyesatkan. (2) Menteri MENETAPKAN persyaratan dan/atau keterangan yang wajib atau dilarang dicantumkan pada label psikotropika.
Your Correction