Correct Article 30
UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA
Current Text
(1) Setiap tulisan berupa keterangan yang dicantumkan pada label psikotropika harus lengkap dan tidak menyesatkan.
(2) Menteri MENETAPKAN persyaratan dan/atau keterangan yang wajib atau dilarang dicantumkan pada label psikotropika.
Your Correction
