Correct Article 16
UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA
Current Text
(1) Ekspor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Impor...
(2) Impor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta lembaga penelitian atau lembaga pendidikan.
(3) Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk mengedarkan psikotropika yang diimpornya.
Your Correction
