Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. (2) Menteri MENETAPKAN persyarakat dan tata cara pendaftarab psikotropika yang berupa obat.
Your Correction