Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. (2) Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan. (3) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang. BAB III…
Your Correction