Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah : a. menjamin ketersediaan psikottropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan; b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika; c. memberantas peredaran gelap psikotropika.
Your Correction