Correct Article 10
UU Nomor 5 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA KUPANG
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Sosial;
i. Pariwisata;
j. Keuangan Daerah.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB V…
Your Correction
